Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan perayaan Valentine bagi pemeluk agama Islam. "Kalau dilaksanakan oleh orang Islam dalam pengertian Valentine itu ritual dari agama tertentu, itu haram hukumnya," kata Ketua MUI, Amidhan, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jum'at (11/2).
Amidhan mengatakan, semangat saling menghormati dan silaturahmi dari perayaan yang jatuh setiap tanggal 14 Februari itu sebenarnya bagus untuk dicontoh. Namun demikian, jika ingin sekadar berkumpul berbagi kasih dan saling menghadiahi kepada anggota keluarga atau orang terdekat, umat Islam tidak harus terbebani menunggu pada hari Valentine.
Ia menganjurkan kepada para pemeluk agama Islam, khususnya para pemuda-pemudi, untuk selalu mawas diri. Terutama mendekati perayaan hari Valentine yang tinggal tiga hari lagi, Amidhan mengingatkan jangan sampai mereka terjerumus melakukan hal-hal negatif, seperti minum alkohol dan hal-hal yang lebih buruk dari itu.
"Jangan pula melakukan perbuatan yang melanggar etika agama dan negara," kata Amidhan.(Tempo Interaktif)
sumber
foto
No comments:
Post a Comment