Wednesday, April 18, 2012

Profil Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya


Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya saat ini.

Ir. Tri Rismaharini, MT atau terkadang ditulis Tri Risma Harini adalah Wali Kota Surabaya yang menjabat sejak 8 Juni 2010[1]. Ia adalah Wali Kota Surabaya wanita yang pertama dan alumnus Arsitektur ITS[2] Ia menggantikan Bambang Dwi Hartono yang kemudian menjabat sebagai wakilnya. Mereka berdua diusung oleh partai PDI-P[1] dan memenangi pilkada dengan jumlah suara 358.187 suara atau sebesar 38,53 persen. Pasangan ini dilantik pada tanggal 28 September 2010.[3]

Prestasi

Sebelum terpilih menjadi wali kota, Risma pernah menjabat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan Kepala Badan Perencanaan Kota Surabaya hingga tahun 2010. Di masa kepemimpinannya di DKP, bahkan hingga kini menjadi Walikota Surabaya, Kota Surabaya menjadi lebih asri dibandingkan sebelumnya, lebih hijau dan lebih segar. Sederet taman kota yang dibangun di era Tri Risma adalah pemugaran taman Bungkul di Jalan Raya Darmo dengan konsep all-in-one entertainment park, taman di Bundaran Dolog, taman Undaan, serta taman di Bawean, dan di beberapa tempat lainnya yang dulunya mati sekarang tiap malam dipenuhi dengan warga Surabaya. Selain itu Risma juga berjasa membangun pedestrian bagi pejalan kaki dengan konsep modern di sepanjang jalan Basuki Rahmat yang kemudian dilanjutkan hingga jalan Tunjungan, Blauran, dan Panglima Sudirman.

Isu Pemberhentian

Belum setahun menjabat, pada tanggal 31 Januari 2011, Ketua DPRD Surabaya Whisnu Wardhana menurunkan Risma dengan hak angketnya.[4][5] Alasannya adalah karena adanya Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 56 tahun 2010 tentang Perhitungan nilai sewa reklame dan Perwali Nomor 57 tentang perhitungan nilai sewa reklame terbatas di kawasan khusus kota Surabaya yang menaikkan pajak reklame menjadi 25%. Risma dianggap telah melanggar undang-undang, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 16/2006 tentang prosedur penyusunan hukum daerah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Sebab Walikota tidak melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dalam membahas maupun menyusun Perwali.[6][7]
Keputusan ini didukung oleh 6 dari 7 fraksi politik yang ada di dewan, termasuk PDI-P yang mengusungnya. Hanya fraksi PKS yang menolak dengan alasan belum cukup bukti dan data.[6]
Tentang Perwali nomor 57 yang diterbitkannya itu, Risma beralasan, pajak di kawasan khusus perlu dinaikkan agar pengusaha tidak seenaknya memasang iklan di jalan umum, dan agar kota tak menjadi belantara iklan. Dengan pajak yang tinggi itu, pemerintah berharap, pengusaha iklan beralih memasang iklan di media massa, ketimbang memasang baliho di jalan-jalan kota.[6]
Akhirnya, Mendagri Gamawan Fauzi angkat bicara akan hal ini dan menegaskan bahwa Tri Risma tetap menjabat sebagai Walikota Surabaya dan menilai alasan pemakzulan Risma adalah hal yang mengada-ngada. Belakangan kemudian beredar kabar bahwa hal ini disebabkan banyaknya kalangan DPRD Kotamadya Surabaya yang 'tidak senang' dengan sepak terjang politik Tri Risma yang terkenal tidak 'kompromi' dan terus maju berjuang membangun Kota Surabaya, termasuk menolak keras pembangunan tol tengah Kota Surabaya yang dinilai tidak akan bermanfaat untuk mengurai kemacetan dan lebih memilih meneruskan proyek frontage road dan MERR-IIC (Middle East Ring Road) yang akan menghubungkan area industri Rungkut hingga ke Jembatan Suramadu via area timur Surabaya yang juga akan bermanfaat untuk pemerataan pembangunan kota



sumber

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...