Sunday, October 3, 2010

Nadine Chandrawinata

Nadine Chandrawinata
Nadine Chandrawinata.jpg
Lahir 8 Mei 1984 (umur 26)
Flag of Germany.svg Hannover, Jerman
Pekerjaan Artis
Tahun aktif 2006 - sekarang

Nadine Chandrawinata (lahir di Hannover, 8 Mei 1984; umur 26 tahun) adalah Puteri Indonesia pada tahun 2005 yang mewakili DKI Jakarta. Ia mewakili Indonesia di ajang Miss Universe 2006 di Shrine Auditorium (Los Angeles, Amerika Serikat) dan meraih juara kedua untuk Budaya Nasional Terbaik dan Putri Persahabatan. Dia dibesarkan di Indonesia. Ayah Chandrawinata adalah orang Indonesia sementara ibunya orang Jerman. Dua adik laki-lakinya (Marcel dan Mischa) adalah anak kembar dan bekerja sebagai model dan aktris.

Kritik

Jika dinilai dari wawancara perkenalan Miss Universe 2006, Nadine tidak bisa berbahasa Inggris dengan lancar, walaupun sudah mengikuti persiapan bahasa Inggris dari panitia. Nadine menjawab pertanyaan-pertanyaan juri dengan terbata-bata dan sering kali melenceng dari konteks pertanyaan. Pada sesi tanya-jawab selanjutnya, tampaknya Nadine menyadari kemampuannya dalam berbahasa Inggris yang minim dan menjawab pertanyaan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan menggunakan jasa penerjemah.
Indonesia is a beautiful city
- Nadine Chandrawinata pada wawancara Miss Universe 2006
Pada acara infotainment di Indonesia, diinformasikan bahwa Nadine, walaupun tidak lancar berbahasa Inggris, tetapi fasih berbicara dalam bahasa Jerman.

Masalah hukum

Pada 19 Juli 2006, Nadine dilaporkan oleh Mujahidah (anggota FPI) ke Polda Metro Jaya atas keikut-sertaannya di ajang Miss Universe 2006. Ia dituduh melanggar pasal 281 KUHP tentang kesusilaan. Kuasa hukum Mujahidah FPI, Sugito SH tak hanya melaporkan dia saja tetapi juga orang-orang yang terlibat dalam acara itu. Sugito juga menyatakan, pemberangkatan Nadine ke ajang Miss Universe telah melanggar surat keputusan Mendikbud RI nomor 02/U/1984 tentang pengadaan kontes pemilihan ratu dan sejenisnya.
"Dalam surat itu jelas disebutkan, bahwa acara pemilihan ratu bertentangan dengan nilai agama dan sosial. Dan surat ini masih berlaku," jelas Sugito. Selain hal itu Sugito juga menganggap pengiriman Nadine telah melanggar pasal 281 tentang pelanggaran kesusilaan dan 169 KUHP tentang perkumpulan untuk maksud jahat. Orang-orang yang dilaporkan itu adalah Mooryati Soedibyo, Wardiman Djojonegoro, Mega Angkasa, Kusuma Dewi, dan Putri Indonesia 2004 Artika Sari Devi.

Filmografi



sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Nadine_Chandrawinata

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...