Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengungkapkan, terdapat 23 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi, sebagaimana telah dijalani TKI asal Bekasi Ruyati binti Satubi, 54.
"Ada 23 orang TKI yang terancam mengalami nasib yang sama dengan Ruyati (menjalankan vonis hukuman pancung) di Saudi," katanya di Padang, Minggu (19/6).
Menurut dia, 23 orang itu adalah bagian dari 316 orang warga Indonesia di Arab Saudi yang terjerat kasus-kasus hukum di negara tersebut. Data tersebut setelah dilakukan pertemuan antara Menkumham RI dengan menteri-menteri terkait bidang hukum di Arab Saudi yang dilaksanakan di negara itu pada 13 April 2011, tambahnya.
Ia menyebutkan, dalam pertemuan tersebut pemerintah Indonesia memperjuangkan agar para TKI bermasalah hukum dapat dibebaskan dari ancaman hukuman pancung.
Dalam pertemuan tersebut disepakati pemerintah Arab Saudi dapat membebaskan TKI yang bermasalah hukum, terkecuali mereka yang telah jatuh vonis matinya (Qishas) dan tidak mendapat status Takzir atau tidak ada maaf dari pihak keluarga korban.
Ia mengatakan, ada 23 orang TKI (termasuk Ruyati) yang terancam hukuman pancung tersebut dan satu diantaranya yakni terhadap Ruyati binti Satubi telah dilakukan hukuman pancung pada Sabtu (18/6) jam 03.00 waktu setempat.
Terhadap kenyataan, telah dilakukannya hukuman pancung pada Ruyati, Patrialis mengatakan, pemerintah RI akan terus berjuang agar 22 TKI lainnya tidak mengalami nasib yang sama dengan Ruyati.
Pihak Arab Saudi, juga akan membantu agar keluarga para korban dari kesalahan hukum pada TKI dapat memberikan maaf, sehingga vonis hukuman pancung dapat diganti dengan hukuman lainnya, katanya.
Kedua pemerintahan akan sama-sama berupaya agar para TKI lainnya yang terancam hukuman pancung tidak mengalami nasib yang sama dengan Ruyati, tambah Patrialis.
sumber
foto
No comments:
Post a Comment